Pegang Parang Ancam Polisi Bertugas, Pria Ini Menginap di Hotel Prodeo

  • Bagikan

KARO, WII -Pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib di Jl. Kabanjahe – Merek Desa Bandar Tongging, Merek, Karo, Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap satu orang laki-laki diduga mengancam seoramg oknum polisi, Aipda Arjuna Tarigan.

“Berdasarakan
Laporan Polisi Nomor : LP/528/VII/2020/SU/RES T.KARO, tertanggal 19 Juli 2020 perihal
Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHP pidana menciduk terduga atas nama Edi Sarwono (54) warga Sintis Kecamatan Percut Sri Tuan kabupaten Deliserdang,” terang Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (21/7).

Lanjut Kasat reskrim menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personel polres Tanah Karo Aipda Arjuna Tarigan ada mendapat informasi bahwa di Jl. Kabanjahe – Merek Desa Bandar Tongging, Merek, Karo ada dugaan transaksi narkoba dan pengedarnya menggunakan senjata api.

Mendapat infromasi tersebut, Aipda Arjuna dan rekan kerjanya selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Dan benar di tempat tersebut melihat ada dua orang yang setelah diintrogasi mengaku bernama Herman Syahputra dan Jerry Yos Saputra Munthe sedang melakukan transaksi narkoba sehingga Arjuna Tarigan dan rekan kerjanya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Dan selanjutnya melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Indra,” urai Sastrawan.

Dikatakan. Arjuna Tarigan dan rekannya langsung melakukan pengintaian keberadaan Indra. Pada saat Aipda Arjuna Tarigan mencoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Indra, dan mengatakan bahwa mereka adalah petugas kepolisian dan memerintahkan untuk diam.

“Namun rekan Indra yang bernama Edi Sarwono mendekati Aipda Arjuna Tarigan sembari mengancungkan parang yang dipegangnya dan mengatakan ‘jangan mendekat kalau tidak kubunuh kau.’ Mendengar ancaman tersebut rekan Arjuna melakukan penangkapan terhadap Edi Sarwono, sementara Indra berhasil meloloskan diri dari penangkapan.”

BACA JUGA:  Begini Kesiapan Mesuji Lampung Menuju Tatanan Baru New Normal

“Selanjutnya arang bukti (BB) satu bilah parang berukuran 60 cm bergagang kayu ikut diamankan beserta terduga pelaku ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” urai Kasat reskrim.
(rek/Wii)

  • Bagikan