KRUI, WII -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), menerima bantuan insentif daerah dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp14.446.531.000.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesibar, Tedi Zadmiko, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7), mengatakan bahwa kerja keras Pemkab Pesibar dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) dan menghadapi tatanan baru atau new normal mendapat perhatian dari pemerintah pusat.





