KRUI, WII-Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung gelar rapat pembentukan tim pengendalian pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan, di Ruang Rapat Cukuh Tangkil, Sekretariat Pemkab Pesibar, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut dihadiri, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, Kepala BPBD, Syaifullah, Kabag Ops Polres Lambar, Kompol. Muji S, Pabung Kodim 0422/LB, Mayor. Inf. Ihara Warsa, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Audi Marpi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya persiapan menjelang New Normal atau tatanan hidup baru di Pesibar, salah satunya dalam pelaksanaan pesta pernikahan.
“Memang sudah banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait izin keramaian dalam pelaksanaan pesta pernikahan itu, namun belum bisa dijawab karena harus dibahas terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Dijelaskannya, pendisiplinan protokol kesehatan harus digiatkan di tengah masyarakat, apalagi saat ini status Pesibar masih zona oranye, hal itu karena masih terdapat kasus Covid-19 di kabupaten termuda di Provinsi Lampung itu.
“Masyarakat masih harus membiasakan diri mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat berada diluar rumah, dalam pelaksanaan pesta pernikahan tentu akan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi selain protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, Arfi Julizar, mengatakan saat ini banyak masyarakat yang datang ke Puskesmas ataupun ke Dinkes mempertanyakan terkait izin pelaksanaan pesta pernikahan.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar tidak terjadi kasus baru di Pesibar, karena jika sampai terjadi kasus baru akibat transmisi lokal maka bisa jadi Kabupaten Pesibar masuk dalam zona merah.
“Kita harap penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal, terutama dalam melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah ada mekanisme dalam pelaksanaan pesta pernikahan itu nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Muji S, mengatakan status Pesibar meningkat zonanya dari zona kuning menjadi zona oranye, semua harus membiasakan diri untuk berdampingan dengan covid-19, jika warga yang tidak mengindahkan pencegahan dan penyebaran covid-19 maka ada ancaman pidananya.
“Terpapar positif Covid-19 ini bukan aib, apabila ada perlawanan dari keluarga yang positif Covid-19 dan akan dilakukan Rafid Tes atau Swab, laporkan saja dan kita proses secara hukum,” singkatnya. (ers)