Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes, Arfi Julizar, mengatakan saat ini banyak masyarakat yang datang ke Puskesmas ataupun ke Dinkes mempertanyakan terkait izin pelaksanaan pesta pernikahan.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar tidak terjadi kasus baru di Pesibar, karena jika sampai terjadi kasus baru akibat transmisi lokal maka bisa jadi Kabupaten Pesibar masuk dalam zona merah.
“Kita harap penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal, terutama dalam melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah ada mekanisme dalam pelaksanaan pesta pernikahan itu nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Muji S, mengatakan status Pesibar meningkat zonanya dari zona kuning menjadi zona oranye, semua harus membiasakan diri untuk berdampingan dengan covid-19, jika warga yang tidak mengindahkan pencegahan dan penyebaran covid-19 maka ada ancaman pidananya.
“Terpapar positif Covid-19 ini bukan aib, apabila ada perlawanan dari keluarga yang positif Covid-19 dan akan dilakukan Rafid Tes atau Swab, laporkan saja dan kita proses secara hukum,” singkatnya. (ers)





