BB yang diamankan petugas. Foto: dok Satresnarkoba Polres Waykanan for Waktuindonesia.id
WAYKANAN, WII – Satresnarkoba Polres Way Kanan, Lampung, berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu terduga pengedar, BP (22), di kampungnya, Kampung Mesir Kecamatan Buay Bahuga dengan total barang bukti (BB) 18,17 gram sabu yang diamankan polisi, Senin (27/7/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis penangkapan BP pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Dikatakan, petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BP saat berada di areal perkebunan karet Kampung Mesir Ilir.
“Hasil penggeledahan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya di lokasi ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yang disimpan BP dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yakni satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,56 gram,” ujarnnya.
“Kemudian, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,05 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram,” tambah Kasat Firmansyah.





