Pesibar Perbolehkan Gelar Pesta di Tengah Pandemi Covid-19 Tapi Bersyarat, Baca di Sini

  • Bagikan

“Ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi masyarakat seperti mengurus surat izin keramaian yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat. Di mana untuk izin keramaian dimaksud masyarakat harus melengkapi syarat seperti fotocopy identitas pemohon, surat permohonan penyelenggara, surat rekomendasi peratin setempat, surat rekomendasi dari dinkes atau puskesmas, surat perintah petugas kesehatan, surat pernyataan dari penanggungjawab, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi dari polsek,” papar Tedi.

Menurut Tedi, setelah terbitnya izin keramaian dari pihak kepolisian, masyarakat baru bisa untuk menggelar pesta. Namun demikian, dalam pelaksanaan pesta, pihak pelaksana juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan. “Mulai dari diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, panitia dan tamu undangan diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Tedi mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan melangsungkan pesta ditengah pandemi Covid-19, benar-benar mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. “Serta menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama masyarakat Pesibar,” tukasnya. (ers)

BACA JUGA:  Pembangunan Jaringan Listrik Bawah Laut di Pesibar Dijempol Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati
  • Bagikan