KRUI, WII – Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), di tengah pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), saat ini sudah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan seperti hajatan pesta pernikahan dan kegiatan lainnya yang bersifat pengumpulan massa.
Kendati begitu, masyarakat yang hendak melangsungkan pesta diwajibkan untuk mengikuti persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesibar, Tedi Zadmiko, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7), mengatakan bahwa dalam tatanan baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19, pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat untuk melangsungkan kegiatan seperti pesta rakyat atau pesta pernikahan.





