Melihat gelagat mencurigakan, lantas personel melakukan penggeledahan pada kendaraan mobil Grand Max tersebut, dan petugas menemukan barang haram di dashbord (laci) mobil berikut seperangkat alat hisap.
Atas perbuatan tersangka, kini keduanya diamankan di Mapolres Pesawaran bersama barang bukti Amphetamine seberat 0, 21 gram, seperangkat alat hisap, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres Pesawaran.
(Ded/Snd/WII)





