TEGINENENG, WII – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berhasil meringkus dua orang laki-laki di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dua orang tersebut diamankan, setelah diduga melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Amphetamine atau jenis Sabu-sabu
Dua orang tersebut merupakan RM (32) dan DF (29) yang masing-masing merupakan warga Kecamatan Gedongtataan. Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga tentang transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng tersebut.
Setelah mendapat laporan, personel Satres Narkoba Polres setempat langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana transaksi narkotika tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan dari laporan warga, kami mendapati keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna putih di Jalan Sumatera, Kecamatan Tegineneng,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero. A Radmantyo, Kamis (30/7).
Melihat gelagat mencurigakan, lantas personel melakukan penggeledahan pada kendaraan mobil Grand Max tersebut, dan petugas menemukan barang haram di dashbord (laci) mobil berikut seperangkat alat hisap.
Atas perbuatan tersangka, kini keduanya diamankan di Mapolres Pesawaran bersama barang bukti Amphetamine seberat 0, 21 gram, seperangkat alat hisap, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres Pesawaran.
(Ded/Snd/WII)