Panwascam harus Punya Kemampuan Proses Laporan Pelanggaran Pemilu, Kata Kordiv Yahnu

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020’ di Hotel Grand Praba, Selasa – Rabu (4-5/8).

Dalam Rakernis itu, panwas kecamatan (Panwascam) harus mampu menindaklanjuti laporan/temuan pelanggaran serta memproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini adalah tahapan Pencalonan Perseorangan serta Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih. Bulan September nanti sudah memasuki tahapan kampanye sehingga setiap dugaan pelanggaran baik laporan/temuan wajib dioptimalkan,” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Selain itu, Panwas Kecamatan juga wajib tahu apa yang boleh dan tidak boleh atau dihindari selaku Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam Rakernis ini pemantapan dan persamaan persepsi terkait penanganan Pelanggaran mampu dioptimalkan,” jelas Yahnu.

BACA JUGA:  Bergabungnya Golkar dan PAN Dongkrak Elektabilitas Prabowo Terus Naik
  • Bagikan