Suasana Pandemi Covid-19, Tidak Menghalangi 19 Mahasiswa STIT Multazam Melaksanakan KKN

  • Bagikan

LIWA,WII – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Multazam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tugaskan 19 mahasiswa untuk melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di empat kecamatan di Lambar. Pelepasan mahasiswa KKN dipusatkan di Gedung Utama STIT setempat, Sabtu ((08/08/20).

KKN bertujuan mengamalkan tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana 19 mahasiswa ini akan mengabdikan diri di empat pekon (Desa) di empat kecamatan.

Yakni, lima orang mahasiswa melakukan KKN di Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit. Sedangkan empat orang melakukan KKN di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau dan lima mahasiswa di Pekon Campang Tiga Kacamatan Batu Ketulis serta lima orang lagi di Pekon Sukajaya Kecamatan Pagar Dewa.

Waka I Bidang Akademik STIT Al Multazam, Rendy Rinaldy mengatakan penugasan mahasiswa untuk melakukan KKN merupakan kegiatan wajib dan rutin yang dilakukan setiap perguruan tinggi, sebagaimana yang telah diputuskan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Dikatakan Rendy, walapun saat ini masih dalam situasi pandemi corona virus dissaese 2019 (covid-19) bukan menjadi alasan tidak menyelenggarakan KKN. Dimana, KKN kali ini mengusung tema optimalisasi pembelajaran daring di masa pandemi covid-19.

“Harapan kami melalului kegiatan KKN dimasa pandemi ini mahasiswa STIT Multazam selain penelitian dan mengabdikan diri pada masyarakat juga menjadi Pelopor serta mengedukasi masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Walapun, lanjut dia, saat ini telah berlakukan tatanan hudup baru atau new normal namun belum memperlihatkan tanda meredanya penyebaran covid-19. Dengan itu, penugasan atau penempatan KKN ke 19 mahasiswa dilakukan dilingkungan sekitar mereka tinggal.

“Penempatan lokasi KKN ini lebih kami dominankan pada zona tempat tinggal masing-masing mahasiswa itu sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Harlah ke-50 Tahun, Bupati Dendi Bangga Diniyyah Putri Lampung Tetap Eksis

Laporan : Erwan Nur

  • Bagikan