Masih dalam penuturannya, upaya konvergensi percepatan pencegahaan Stunting harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksaan hingga pemantauan dan evaluasi. Disebutkan,tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahaan stunting, diantaranya, dengan analisa situasi program penurunan Stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk Stunting, peraturan bupati tentang peran desa, sistem managemen data stunting, pengukuran dan publikasi data stunting, review data tahunan, penilaian kinerja.
“Dari tahapan tersebut diatas, kegiatan hari ini merupakan salah satunya. Untuk itu, kami menghimbau agar rembuk Stunting ini dilakukan dengan serius dan menghasilkan komitmen yang terbaik dalam upaya mewujudkan zero Stunting di Kabupaten Dairi,” ucap Bupati Dairi.
Selain itu, Kegiatan aksi percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Dairi dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Dairi Nomor: 38/444//I/2020 tentang penetapan lokasi fokus intervensi dan organisasi perangkat Daerah pelaksanan, program/kegiatan penurunan Stunting terintegrasi Kabupaten dan keputusan Bupati Dairi Nomor: 39/444/.05/I/2020 tentang tim koordinasi aksi konvergensi penurunan Stunting Kabupaten Dairi tahun 2020.
Pada kegiatan tersebut turut ditandatangani berita acara rembuk stunting dan penandatanganan dukungan atau komitmen bersama percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi. (HM/WII)





