Pekerja – Honorer Upah di Bawah Rp5 Juta bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Aleg Nyumarno: Pendataan Harus Sesuai Fakta

  • Bagikan

Sehingga berdampak pada upah pekerja berkurang. Bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, dll di masa pandemi Covid-19 ini.

“Jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh,” katanya.

Program bantuan sosial ini mendapatkan usul saran untuk pemerintah. Yaitu pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan. Jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh pemberi kerja untuk melakukan pemotongan upah. Atau melaporkan upah pekerja menjadi di bawah Rp5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Implementasi harus benar-benar mengakomodir seluruh pekerja dengan upah dibawah Rp5 juta/bulan. Termasuk meskipun upah di atas Rp5 juta/bulan saat pelaporan awal badan usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun menjadi turun di bawah Rp5 juta/bulan saat pandemi Covid-19 ini. Dengan sebab apapun,” katanya.

Kemudian, pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memilliki upah di bawah Rp5 juta/bulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini. Penerima upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya pemerintah desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan. Sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.

“Skema bantuan sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK di tengah pandemi Covid-19. Baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salam Juang,” tutupnya. (van/WII)

BACA JUGA:  Bupati Dairi Turunkan Tim Sikapi Keluhan Petani, Pupuk Bersubsidi harus Sesuai HET
  • Bagikan