Pekerja – Honorer Upah di Bawah Rp5 Juta bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Aleg Nyumarno: Pendataan Harus Sesuai Fakta

  • Bagikan

BEKASI, WII – Pekerja swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu/bulan selama empat bulan dari pemerintah.

Demikian Ditandaskan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jabar, Nyumarno, kepada Waktuindonesia.id, Senin (10/8).

Menurutnya, bantuan itu dimulai bulan September 2020.

“Rencana teknisnya masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari pemerintah. Bisa berupa peraturan menteri dan atau juklak juknis dari BP Jamsostek.”

“Apresiasi dan positif thinking. Bentuk upaya pemerintah membantu sektor pekerja. Dengan memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Nyumarno.

Dilanjutkan Nyumarno, tak jarang kita temukan fakta di lapangan. Banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja.

Dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA:  KPK Benarkan Penangkapan Edhy Prabowo
  • Bagikan