BEKASI, WII – Pekerja swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta/bulan akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu/bulan selama empat bulan dari pemerintah.
Demikian Ditandaskan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jabar, Nyumarno, kepada Waktuindonesia.id, Senin (10/8).
Menurutnya, bantuan itu dimulai bulan September 2020.
“Rencana teknisnya masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari pemerintah. Bisa berupa peraturan menteri dan atau juklak juknis dari BP Jamsostek.”
“Apresiasi dan positif thinking. Bentuk upaya pemerintah membantu sektor pekerja. Dengan memberikan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19,” kata Nyumarno.
Dilanjutkan Nyumarno, tak jarang kita temukan fakta di lapangan. Banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja.
Dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa pandemi Covid-19 ini.
Sehingga berdampak pada upah pekerja berkurang. Bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah, dll di masa pandemi Covid-19 ini.
“Jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh,” katanya.
Program bantuan sosial ini mendapatkan usul saran untuk pemerintah. Yaitu pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan. Jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh pemberi kerja untuk melakukan pemotongan upah. Atau melaporkan upah pekerja menjadi di bawah Rp5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Implementasi harus benar-benar mengakomodir seluruh pekerja dengan upah dibawah Rp5 juta/bulan. Termasuk meskipun upah di atas Rp5 juta/bulan saat pelaporan awal badan usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun menjadi turun di bawah Rp5 juta/bulan saat pandemi Covid-19 ini. Dengan sebab apapun,” katanya.
Kemudian, pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan memilliki upah di bawah Rp5 juta/bulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini. Penerima upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya pemerintah desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan. Sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
“Skema bantuan sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK di tengah pandemi Covid-19. Baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Salam Juang,” tutupnya. (van/WII)