“Tak hanya itu, KW juga diduga memukul istri dan anaknya dari belakang hingga bagian kepala sang anak.”
Melihat hal itu, ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
“Namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh KW, bukannya sadar dan berhenti KW masih memukuli anaknya berulang-ulang,” sebutnya.
Diceritakan, setelah itu, ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik KW dan berteriak “Istighfar kamu”.
“Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin napas nya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi dan meningal dunia.”
Diterangkan kasat, setelah peristiwa itu, ibu korban keluar rumah melalui pintu belakang dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.
“Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” ujarnya.
“KW dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkasnya.
(roy/WII)




