KW saat diamankan polisi. Foto: dok Satreskrim Polres Waykanan
GUNUNGLABUHAN, WII – Diduga lantaran ajakan berhubungan intim ditolak sang istri. Seorang ayah warga di salah satu desa di Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan, Lampung, KW (20), disebut tega berbuat kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih berumur 41 hari, Minggu (9/8) malam.
Disinyalir akibat tak kuasa menerima kekerasan itu, sang bayi meninggal dunia.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Selasa (11/8), mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria, KW di slaah satu lokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Senin (10/8/2020)
“Seorang laki laki berinisial KW (20) warga Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Way Kanan merupakan ayah kandung korban,” ujarnnya.
Kasat AKP Devi Sujana menuturkan kronologisnya.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi, dikarenakan KW sedang merokok jadi ibu korban menegurnya,” kata dia.
Diteruskan kasat, sekitar selang satu jam, bayi mungil itu menangis.
“Diduga karena dicekik oleh KW sebanyak dua kali saat berada di kasur. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI,” ujar dia.
Namun setelah itu KW, terus kasat, mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari.
“Sehingga terjadi cek cok antara KW dan istrinya. KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dari belakang badan yang masih dalam posisi gendongan istrinya,” terang kasat.
“Tak hanya itu, KW juga diduga memukul istri dan anaknya dari belakang hingga bagian kepala sang anak.”
Melihat hal itu, ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
“Namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh KW, bukannya sadar dan berhenti KW masih memukuli anaknya berulang-ulang,” sebutnya.
Diceritakan, setelah itu, ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik KW dan berteriak “Istighfar kamu”.
“Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin napas nya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi dan meningal dunia.”
Diterangkan kasat, setelah peristiwa itu, ibu korban keluar rumah melalui pintu belakang dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.
“Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” ujarnya.
“KW dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkasnya.
(roy/WII)