Pasalnya, pemerintah daerah membuat kebijakan tidak menarik retrebusi pada sektor-sektor tersebut semasa pandemi covid-19. Hal ini, sebagai langkah upaya memutus matarantai dari penyebaran covid-19. Namun, kebijakan itu akanĀ segera berakhir pada Bulan September mendatang. Dimana, penarikan tertebusi PAD akan kembali normal seperti biasanya.
“Berdasarkan peraturan bupati batas penghentiannya penyerapan pendapatan asli daerah hanya sampai pada bulan September tahun ini saja,” katanya.
Masih kata Daman, pihaknya optimis dapat mencapai target yang telah ditetapkan tersebut. Dimana, kekurangan sebasar 38 persen dapat tercapai dalam bebarapa bulan kedepan.
Laporan : Erwan Nur/WII





