Sidang PS Perkara Gugatan PT BMM terhadap Eeng CS Kembali Digelar

  • Bagikan

WAYKANAN,WII – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Waykanan, Lampung melakukan sidang pemeriksaan di lokasi objek sengketa seluas 125 hektare

Pihak PT. BMM dalam sidang PS tersebut pada pokoknya ingin membuktikan bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare masuk dalam wilayah HGU milik PT. BMM.

Sementara itu Fery Soneri dan Beni Idris sebagai kuasa dari tergugat Eeng CS dalam sidang PS itu juga ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare itu masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran. Itu berdasarkan Paraturan Bupati Way Kanan No 17 tahun 2019.

Pantauan media, dalam sidang PS tersebut majelis hakim dan para pihak mengelilingi seluruh lokasi objek sengketa dengan menuju patok patok batas yang ditanam tim dari pemkab setempat.

Patok yang diperiksa itu, yakni berbatasan Kampung Gunung Sangkaran dengan Blambangan Umpu dan Kampung Gunung Sangkaran dengan Kampung Tanjungraja Giham.

Sidang ditunda hari Kamis, 14 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat PT. BMM

Fery Soneri memastikan bakal mengadirkan saksi.

“Kami siap untuk menghadirkan saksi saksi dari tergugat dalam persidangan berikutnya,” kata Fery Soneri.

(roy/WII)

BACA JUGA:  Puncak Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Mesuji Gelar Upacara Virtual
  • Bagikan