KEDONDONG, WII – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk salah seorang remaja berusia 17 tahun, Warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Penangkapan remaja berinisial SHM tersebut berawal dari laporan salah warga yang menduga adanya aktivitas jual beli barang haram tersebut.
Pelaku sendiri, diamankan petugas kepolisian di Desa Sinar Harapan, pada Senin (10/8) kemarin sekitar pukul 19.00 wib.
“Ada laporan dari masyarakat, seelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan itu. Terdapat satu remaja yang mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket kecil narkoba jenis Sabu,” tutur Kapolres AKBP Vero Aria melalui rilisnya, Rabu (12/8).
Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu paket kecil sabu ukuran 0,12 gram, untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang transaksi narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta,” terang Kapolres.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan yang mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres setempat.
(De/WII)