Sementara itu, Roy Fachraby Ginting, mewakili tokoh adat dan masyarakat yang hadir menyampaikan acara yang diselenggarakan ini sebagai bentuk rasa kekeluargaan dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Artinya, tidak ada masalah atau pertikaian yang tidak dapat diselesaikan. Acara ini adalah bukti prosesi adat dan budaya yang memiliki peranan paling tinggi yang dinamakan sebagai “Pur-pur Sage,” (Karo, red) yaitu cara penyelesaian masalah dengan duduk bersama secara kekeluargaan sesuai dengan aspek kearifikan lokal,” ujar Roy.
Disinggung mengenai masih berjalannya kasus hukum antara Kiki Handoko Sembiring dengan Bripka KG dan Bripka MS di penegak hukum, Roy menerangkan nantinya hasil perdamaian ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian, jaksa, dan pengadilan.
“Sehingga nantinya hasil pertemuan ini bisa menjadi acuan penyidik (polisi), jaksa, dan majelis hakim untuk mencabut perkara kasus keributan tersebut,” Pungkas Roy yang juga aktif dalam Karo Erdilo dalam membantu masyarakat akibat dampak pandemi covid 19 di Kabupaten Karo, Rabu (12/8).
Sementara itu, Ketua Umum DPP Pemuda Merga Silama (PMS) Indonesia, Mbelin Brahmana, menambahkan pada umumnya warga Sumatera Utara khususnya para tokoh adat, budaya, dan agama sangat menginginkan perdamaian.
Menurutnya, kasus pertikaian antara Kiki Handoko Sembiring dengan dua anggota Polri yang terjadi tidak perlu diperpanjang. “Kita cinta perdamaian, kita semua bersaudara, dan menjaga kekondusifan Sumatera Utara ini khususnya.”
“Sebab para tokoh telah menyelesaikannya secara adat dan kekeluargaan kasus ini,” harap Ketum PMS.
Mbelin mengungkapkan, sosok Kiki Handoko merupakan Tokoh muda Putra Karo yang juga salah satu kebanggaan suku Orang Karo dan juga sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI P
“Oleh karena itu, kemarin bertempat di Medan Club seluruh para tokoh adat, agama Sumut sepakat menyelesaikan perselisihan secara adat dan kekeluargaan,” pungkas ketua umum PMS.
(rek/Wii)





