Dialog dengan Warga Krui, Bupati Agus Serahkan Sertifikat PTSL, Ini Rincianya

  • Bagikan

Dalam kesempatan itu juga, dihadapan perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN), Bupati juga menyinggung ihwal tanah yang berada di pingir pantai, dimana tanah tersebut merupakan tanah turun temurun namun tidak bisa diterbitkan sertifikat.

Bahasan tersebut langsung mendapat respon dari pihak BPN, Seto Apriadi, bahwa pembuatan sertifikat tanah di pinggir pantai bisa dilakukan jika ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pekon yang ada sejak dahulu atau disebut dengan Pekon Tuha (Pekon Tua) yang keberadaannya di pinggir pantai namun kepemilikan tanahnya secara turun temurun.

Di kecamatan tersebut sebanyak sembilan pekon menerima sertifikat program PTSL, masing-masing Pekon Sukajadi sebanyak 17 sertifikat, Pemerihan sebanyak 17 sertifikat, Waynapal sebanyak 16 sertifikat, Lintik sebanyak 17 sertifikat, Walur sebanyak 17 sertifikat, Balaikencana sebanyak 17 sertifikat, Padanghaluan sebanyak 17 sertifikat, Waysuluh sebanyak 17 sertifikat, dan Padangraya sebanyak 17 sertifikat.

Kegiatan itu turut dihadiri juga oleh unsur forkopimda Pesibar-Lambar, para kepala OPD, camat, dan peratin se-Krui Selatan, tokoh masyarakat, serta masyarakat penerima sertifikat program PTSL.

(ers/WII)

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kontrakan di Kampung Pendowo Asri, 2 Pria Digelandang
  • Bagikan