Dialog dengan Warga Krui, Bupati Agus Serahkan Sertifikat PTSL, Ini Rincianya

  • Bagikan

KRUI, WII -Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus istiqlal, menghadiri acara dialog dan audiensi bersama masyarakat sekaligus penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, di halaman kantor Kecamatan Krui Selatan, Kamis (13/8).

Dalam sambutannya Bupati, Agus Istiqlal, menerangkan audiensi tersebut merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk memadukan pemikiran dalam upaya mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dengan Pemkab Pesibar. “Lebih jauhnya untuk meningkatkan inspirasi dan motivasi masyarakat dalam mencapai berbagai karya dan prestasi serta membangun kinerja yang produktif demi meraih cita-cita dan harapan untuk menuju masa depan yang lebih baik, hingga tercapainya visi Pemkab Pesibar yaitu menuju masyarakat yang madani, mandiri, dan sejahtera,” tutur Agus.

Selain itu, kata Agus, momen tersebut juga diselingi dengan penyerahan sertifikat tanah yang masuk dalam program PTSL Tahun 2020. “Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” lanjutnya.

Bupati meminta seluruh jajaran Pemkab Pesibar mulai dari peratin, camat, dan OPD terkait agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL tersebut. “Mari kita semua melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program ini, agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

“Mari jadikan momentum dialog dan audiensi sekaligus penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita untuk merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan disegala bidang agar Pesibar semakin maju dan sejahtera,” tukas Agus.

Dalam kesempatan itu juga, dihadapan perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN), Bupati juga menyinggung ihwal tanah yang berada di pingir pantai, dimana tanah tersebut merupakan tanah turun temurun namun tidak bisa diterbitkan sertifikat.

BACA JUGA:  Bertambah 9, Ini Kecamatan Penyumbang Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Lambar, 26 Januari

Bahasan tersebut langsung mendapat respon dari pihak BPN, Seto Apriadi, bahwa pembuatan sertifikat tanah di pinggir pantai bisa dilakukan jika ada Peraturan Daerah (Perda) terkait pekon yang ada sejak dahulu atau disebut dengan Pekon Tuha (Pekon Tua) yang keberadaannya di pinggir pantai namun kepemilikan tanahnya secara turun temurun.

Di kecamatan tersebut sebanyak sembilan pekon menerima sertifikat program PTSL, masing-masing Pekon Sukajadi sebanyak 17 sertifikat, Pemerihan sebanyak 17 sertifikat, Waynapal sebanyak 16 sertifikat, Lintik sebanyak 17 sertifikat, Walur sebanyak 17 sertifikat, Balaikencana sebanyak 17 sertifikat, Padanghaluan sebanyak 17 sertifikat, Waysuluh sebanyak 17 sertifikat, dan Padangraya sebanyak 17 sertifikat.

Kegiatan itu turut dihadiri juga oleh unsur forkopimda Pesibar-Lambar, para kepala OPD, camat, dan peratin se-Krui Selatan, tokoh masyarakat, serta masyarakat penerima sertifikat program PTSL.

(ers/WII)

  • Bagikan