JAKARTA, WII – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan NA berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Lahan yang disita itu diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NA.
Lahan kebun kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas, tersebut diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh NA.
“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar (Ha),” terang Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waktuindonesia.id, Kamis (13/8).
Dikatakan, penyitaan tersebut disaksikan notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.
Ia menyebut, saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK, oleh karena itu KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.
(rek/WII)