TKW Asal Pesawaran Divonis Seumur Hidup di Singapura, Begini Kata PPPA

  • Bagikan

Binarti Bintang. ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesawaran Lampung sudah mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati (27) Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) asal Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA dan Dinas PPPA Provinsi Lampung

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PPPA Pesawaran, Binarti Bintang, bahwa pihaknya sudah mengupayakan harapan keringanan hukuman yang di jalani oleh Daryati.

“Kami di sini sebagai fasilitator karena kan kasus ini sudah masuk hukum diplomatik ya jadi ini kewenangan Kementerian PPPA berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

“Tentunya kami akan terus mengupayakan agar vonis hukumannya bisa diringankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal berupa hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman Daryanti kemudian diubah hukuman mati dan hukuman hidup.

Setelah sidang terakhir pada Jumat (23/4/2021) Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman seumur hidup.

“Kita sudah mengupayakan keringanan hukuman Daryati karena memang dia ini sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu ia juga pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya sehingga hukumannya diringankan,” katanya.

Menurutnya, untuk menangani kasus tersebut, Kementerian luar Negeri yang ada di KBRI sudah menunjuk pengacara untuk Daryati.

“Sudah ada pengacara yang ditunjuk untuk membantu menangani kasus tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan sebelum masa tuntutan pihak keluarga sudah dibantu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migrain (P3MI) dan sudah difasiltasi perwakilan KBRI menemui Daryat di Singapura.

“Ibu Daryati sudah dua kali diifasilitasi perwakilalan KBRI ke Singapura untuk bertemu Daryati, selain itu kami beserta Dinas PPPA Lampung dan Asisten Deputi Kementerian PPPA sempat mengunjungi keluarga untuk memberikan tali kasih,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Serahkan 14 Mantan Aleg Sumut dan BB ke JPU

“Kalau minta untuk di berangkatkan lagi saat ini belum ada anggarannya karena kan anggaran kita terbatas apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 penerbangan ke luar negeri masih dilarang,” tutupnya.

Binarti juga menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan Daryati terhadap majikannya.

“Jadi, setelah dua bulan bekerja, Daryati ingin mengambil paspornya yang ditahan di brankas milik majikannya karena saat itu Ia ingin kembali ke Indonesia, Ia mendekati majikannya dan mengarahkan pisau dan menariknya menuju brankas tersebut,” jelasnyas.

“Lalu majikannya berontak dan berteriak, Daryati langsung menyeretnya ke toilet dan di situlah dia melukai majikannya dengan 98 luka tusuk. Majikannya akhirnya meninggal dunia,” tutupnya.

(apr/rob/WII)

  • Bagikan