Penyidik KPK Serahkan 14 Mantan Aleg Sumut dan BB ke JPU

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan TPK memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019, Rabu (18/11/2020).

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, penyerahan 14 tersangka dan barang bukti (BB) itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

14 tersangka itu, yakni SH, RPH, N, MA, dan IB. Kemudian, AHH, SH, RN, R dan LS. Terus, JS, JH, ID dan M.

Dikatakan, penahanan para terdakwa tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 – 7 Desember 2020.

“Saat ini masing-masing tetap ditahan di rutan cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” ujar Ali Fikri.

Selanjutnya, terus dia, dalam waktu 14 hari kerja, JPU bakal secepatnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

Terkait lokasi persidangan, Ali Fikri menyebut bakal digelar di PN Tipikor Medan.

“Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi diantaranya mantan Gubernur Sumut, GPN dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.

(rek/esa/WII)

BACA JUGA:  Tim Operasi SAR Tregedi SJ182 Jalani Swab Antigen di Posko JICT 2
  • Bagikan