Selanjutnya, terus dia, dalam waktu 14 hari kerja, JPU bakal secepatnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Terkait lokasi persidangan, Ali Fikri menyebut bakal digelar di PN Tipikor Medan.
“Selama proses penyidikan,telah diperiksa 57 saksi diantaranya mantan Gubernur Sumut, GPN dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.
(rek/esa/WII)





