WAKTUINDONESIA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, mengingatkan perlunya sinergi dan peran serta dari semua pihak yakni Badan Pendapatan, para Camat, Kades hingga Kadus dan RT untuk bersama meningkatkan penerimaan PBB-P2.
“Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. dapat memberikan hasil evaluatif dan masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan langkah strategis dalam pengelolaan dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah Tahun mendatang,” kata Dendi, di Aula Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Selasa 23 April 2024.
Dirinya menjelaskan, kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2024 dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 akan dilaksanakan di 11 kecamatan.





