Dadan mengatakan, sebagai program yang ditujukan untuk pedesaan pelaksanaannya harus tepat sasaran jangan sampai mekanismenya melanggar aturan apalagi bila pemasangannya tidak pada Desa ataupun Balai Desa yang menjadi usulan.
“Harapannya, program ini mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan pekon dan penunjang tugas lainnya, terlebih di tengah pandemi Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ) dapat membantu siswa untuk mengakses pembelajaran dalam jaringan (Daring) yang mengharuskan masing-masing siswa untuk mempunyai koneksi Internet,” katanya.
“Yang jelas program ini diharapkan mampu menciptakan manfaat dan hal positif untuk masyarakat di desa,” ucap Iskandar.
Diketahui, tahun 2019 lalu desa penerima program internet pedesaan yakni, Pekon Kubuperahu, Padangcahya Kecamatan Balikbukit, Tapaksiring, Jagaraga, Tanjungraya Kecamatan Sukau, Sukabanjar, Heninarong Kecamatan Lumbokseminung, Negeriratu, Sukabumi Kecamatan Batubrak, Sukarame Kecamatan Belalau, Atar kuwau Kecamatan Batuketulis, Waspada Kecamatan Sekincau, Sukajaya Kecamatan Pagardewa dan lainnya.
Laporan : Erwan Nur / WII





