Kabar Petani: 415 Hektar Sawah di Lambar Masuk AUTP, Bagaimana Sawahmu?

  • Bagikan

“Perihal AUTP yang diimbau dan dianjurkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan ), pihaknya merespon bahwa program AUTP sudah dilaksanakan tiga tahun terahir,” ujarnya.

Diketahui, premi asuransi yang harus dibayarkan petani yaitu sebesar Rp180 ribu per Ha per MT.

Para petani dapat mengklaim jika terjadi kerusakan tanaman padi mencapai 75 persen. Petani dapat menerima Rp6 juta per Ha per MT.

“Program tersebut dapat di realisasikan oleh para penerima dengan tingkat kegagalan panen sampai pada angka 75 persen pada lahan sawah yang terdaftar,” ucapnya.

Sementara, di laman dinastph.lampungprov.go.id, per 11 Juni tercatat 44,75 hektar areal persawahan di Lambar telah didaftarkan AUTP oleh kelompok tani.

Laporan: Erwan Nur/ WII

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Pesibar Buka Lomba UP2K Kuliner Khas Krui
  • Bagikan