Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai oleh, Sri Wahyuni Batubara, dan hakim anggota Eliyas Silalahi dan Rurita Ningrum, menunda persidangan hingga minggu depan, Senin (24/08/2020) dengan agenda menghadirkan saksi dikarenakan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut baik terdakwa Baron Kaban dan Rusdianto tidak mengajukan eksepsi.
Usai persidangan JPU Kejari Karo, Andryani Sitohang mengatakan kalau terdakwa Baron Kaban tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk terdakwa BK ini sebagai PPK tidak melaksanakan tupoksinya, mengarahkan pekerjaan ke Rusdianto. Memanipulasi data untuk pencairan, mencairkan uang sementara pekerjaan belum selesai. Serta tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya kegiatan studi kelayakan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo ini kepada wartawan.
Ditambahkan JPU Kejari Karo, Akbar Pramadhana, untuk Rusdianto, sebagai pelaksana pekerjaan telah memalsukan tanda tangan dan stempel 5 perusahaan, tidak melaksanakan studi kelayakan sebagaimana seharusnya.
“Untuk terdakwa R ini juga tidak melakukan tupoksinya sesuai tahapan-tahapan dalam pelaksanaan. Meminta pencairan pekerjaan, sementara diketahui pekerjaan belum selesai,” pungkasnya.
(rek/Wii)





