Sidang Pertama Kasus TPA Dokan, Kabid Baron dan Rekanan tak Ajukan Aksepsi

  • Bagikan

KARO, WII – Kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut memasuki babak baru.

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karo, Baron Kaban, yang menjadi tersangka diadili di Pengadilan Tipikor Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam persidangan pertama dengan agenda dakwaan tersebut, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2015, tidak sendirian.

Ditemani dengan Rusdianto alias Anto selaku rekanan yang melaksanakan penyusunan studi kelayakan pembuangan akhir Sampah tahun 2015.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejari Karo, Andryani Sitohang dan Akbar Pramadhana, menyatakan terdakwa atas nama Baron Kaban bersama dengan terdakwa Rusdianto telah diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Hal itu. lanjutnya, sesuai dengan pasal yang didakwakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Putus Rantai Corona, Kembali Polsek Kedondong Gelar Ops Yustisi
  • Bagikan