Hampir 2 Tahun DPO, 2 Pemuda Diduga Gasak Barang Milik 2 Pelajar Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan

TUBA, WII – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung, dan Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (19/8) malam di rumahnya masing-masing.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (20/8) mengatakan, keduanya berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji dan AF (20) yang ditangkap sekira pukul 23.50 WIB di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji,” ujar Ipda Arbiyanto.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana curas bersama dengan orang rekannya Mawardi als Mawar (18) dan Setiawan als Iwan (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.

Keempatnya beraksi dengan yang korban dua pelajar TA (16) dan DR (16), Minggu (2/9/2018) sore silam.

“Saat itu keempat pelaku dari arah belakang dengan mengendarai dua unit sepeda motor memberhentikan kendaraan kedua korban. Kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Ipda Arbiyanto.

“Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10,5 Juta.”

“Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

BACA JUGA:  Bantuan BMKG: Pesibar Punya Alat Deteksi Gempa, Bisa Update Loh, Caranya?

(yan/WII)

  • Bagikan