Prapid Baron Kaban Dinyatakan Gugur Oleh PN Kabanjahe

  • Bagikan

KARO, WII – Persidangan gugatan Pra Peradilan yang diajukan Baron Kaban tentang sah atau tidaknya penahanan atas dirinya dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim, saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe.

“Kasus Korupsi Lahan TPA di desa Dokan, kecamatan Merek kabupaten Karo Gugatan Pra Peradilan Baron Kaban Dinyatakan Gugur di PN Kabanjahe,” ujar Kajari Karo Denny Achmad melalui pesan WhatsApp kepada Waktuindonesia.id, Kamis (20/8).

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan Majelis Hakim Tunggal Vera Yetti Magdalena, menyatakan permohonan Pra Pidana atas nama Baron Kaban dinyatakan gugur.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, dan telah diperiksa persidangannya pada (18/08/2020) dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan. Maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan pra pidana gugur.

“Mengadili sesuai permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan Majelis Hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan. Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan Nomor Gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan Kecamatan Merek Kab. Karo. Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.

Pasca penetapan tersangka tersebut, Baron Kaban pun mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Halaman Website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban. (Rek/Wii)

BACA JUGA:  Polantas Dairi Gelar Operasi Keselamatan Toba, Ini Tanggalnya
  • Bagikan