“Mengadili sesuai permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan. Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan Nomor Gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan Kecamatan Merek Kab. Karo. Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.
Pasca penetapan tersangka tersebut, Baron Kaban pun mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini tertuang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Halaman Website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban. (Rek/Wii)





