Komplotan Terduga Curas di Areal PT SIL Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

TULANGBAWANG, WII – Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung akhirnya mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, petugasnya berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 WIB, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar AKP Sandy, Selasa (25/05/2020).

Lanjutnya, pelaku DS ini disinyalir penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang terduga pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.

“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah AKP Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA alias HA alias TM alias TR dan DI ini disebut telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 10.45 WIB, di Jalan Poros PT SIL.

Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT SIL menuju Bedeng Lambang.

BACA JUGA:  Bupati Saply Pantau Langsung Vaksinasi Covid-19

“Di tengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp300 Ribu,” jelas AKP Sandy.

Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM, para pelaku lalu mengejar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp17,1 Juta.

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku SA alias HA alias TM alias TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

(yan/WII)

  • Bagikan