Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24) warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT SIL menuju Bedeng Lambang.
“Di tengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp300 Ribu,” jelas AKP Sandy.
Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM, para pelaku lalu mengejar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh.
Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp17,1 Juta.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku SA alias HA alias TM alias TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
(yan/WII)





