Terkait Perbup 48, Rp1,107 Miliar Lebih Dikembalikan ke Kas Daerah Karo

  • Bagikan
Kejari Karo saat menerima dan menyerahkan Rp1,1 miliar kepada Pemkab untuk dikembalikan ke kas daerah, Rabu (26/8). Foto: Rekro G Tarigan

KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Rp1,107 Miliar lebih kepada Pemkab Karo di Aula Kantor Kejari, Rabu (26/8).

Dana sebesar itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, didampingi Kasi Datun, Dongan MT Sirait dan diterima Wakil Bupati Cory S Sebayang.

Sejumlah dana itu diserahkan agar disetorkan kembali ke rekening kas daerah Kabupaten Karo melalui PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe. Dana tersebut sebagai penyelesaian tuntutan ganti rugi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo tahun Anggaran 2019.

“Semoga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk masyarakat Karo, terlebih di masa pandemi covid-19 begini,” ujar Kajari.

Sementara itu, Wabup Cory S Sebayang, sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Karo atas keberhasilannya untuk mengembalikan kerugian negara untuk dapat dipergunakan oleh Pemkab Karo demi kepentingan masyarakat.

“Harapannya kedepan kinerja Kejari Karo agar lebih baik lagi,” pungkasnya singkat.

Di lain pihak, Sekretaris DPC LAMI Karo, Jhon Ginting mengatakan, teekait kasus ini kedepannya agar instansi terkait, lebih fokus ke pencegahan, bukan hanya ke penindakan.

“Dan juga menghimbau yang kabarnya ada sekitar 45 orang ASN penerima tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus terkait Perbup 48 agar agar segera mengembalikan jika ada kerugian negara, bila tidak akan ditindaklanjuti proses hukum,” ujar Jhon.

(rek/wii)

BACA JUGA:  PMI Lampung Ajak Anak Muda Indonesia Beri Kontribusi Untuk Negeri
  • Bagikan