“Harapannya kedepan kinerja Kejari Karo agar lebih baik lagi,” pungkasnya singkat.
Di lain pihak, Sekretaris DPC LAMI Karo, Jhon Ginting mengatakan, teekait kasus ini kedepannya agar instansi terkait, lebih fokus ke pencegahan, bukan hanya ke penindakan.
“Dan juga menghimbau yang kabarnya ada sekitar 45 orang ASN penerima tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus terkait Perbup 48 agar agar segera mengembalikan jika ada kerugian negara, bila tidak akan ditindaklanjuti proses hukum,” ujar Jhon.
(rek/wii)





