“Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 – 17.00 WIB. Shift II pukul 12.00 – pukul 20.00 WIB.
Sedangkan Jumat shift I jam 08.00 – 17.30 dan shift II jam 11.00 – 20.30,” rinci Ali Fikri.
Diketahui, guna menyikapi penyebaran pandemi covid, KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif. Seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.
“Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” ujarnya.
Ali Fikri juga menjelaskan, dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan satu orang tahanan yang positif Covid 19.
“Seluruhnya saat ini berada dalam pengawkasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
(rek/WII)





