Oknum Guru Cabul dengan 13 Korban Dituntut Kejari Karo 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Foto Ilustrasi (ist)

KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumut, menuntut AT (52), terdakwa kasus pencabulan siswa SD 15 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diberikan kepada terdakwa saat persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/07/2020).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, bahwa terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Rahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Iya benar kemarin kita ada melakukan persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan kita melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020).

Lanjut kasi intel, kalau jadwal persidangan selanjutnya adalah pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

“Nanti agenda sidang selanjutnya itu pembelaan terdakwa,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan dalam dakwaan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

“Jadi terdakwa ini merupakan guru sekaligus wali kelas, dan ia melakukan perbuatan cabul tersebut di lingkungan sekolah dengan korban sebanyak 13 siswa SD dan korban saat ini masih trauma atas perlakuan guru cabul tersebut,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, AT (52), seorang oknum Guru SDN di wilayah Kabanjahe, tidak berkutik saat petugas dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di daerah Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Oknum PNS ini diamankan karena diduga mencabuli siswa kelas I SD saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya.

BACA JUGA:  Seorang ASN dan 3 lainya Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya

“Dan setelah ditanyai ternyata siswa tersebut diduga dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya di atas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemal**n korban dari luar pakaian korban,” pungkasnya.

(rek/Wii)

  • Bagikan