Dirinya menjelaskan dalam dakwaan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.
“Jadi terdakwa ini merupakan guru sekaligus wali kelas, dan ia melakukan perbuatan cabul tersebut di lingkungan sekolah dengan korban sebanyak 13 siswa SD dan korban saat ini masih trauma atas perlakuan guru cabul tersebut,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, AT (52), seorang oknum Guru SDN di wilayah Kabanjahe, tidak berkutik saat petugas dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumahnya di daerah Kecamatan Kabanjahe, Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Oknum PNS ini diamankan karena diduga mencabuli siswa kelas I SD saat berada dalam ruang kelas. Hal ini terungkap usai salah seorang siswa mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya.
“Dan setelah ditanyai ternyata siswa tersebut diduga dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya di atas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemal**n korban dari luar pakaian korban,” pungkasnya.
(rek/Wii)




