JAKARTA, WII – Juru Bicara (Jubir) KPK Bagian Penindakan Ali Fikri menegskan, KPK telah mengambil kebijakan
menyikapi sejumlah pegawai yang terindikasi positif covid-19.
“KPK mengambil kebijakan dengan bekerja dari rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai hari Senin 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020,” ujar Ali Fikri kepada wartawan Waktuindonesia.id melalui WhatsApp Jumat (28/8) pukul 19.00.WIB.
Namun demikian, lanjut Ali Fikri mengatakan, ada juga pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Selama masa tersebut akan tetap dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan Cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” jelasnya.
Dijelaskan, pegawai akan kembali bekerja di kantor mulai Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 BDR dan 50 persen bekerja di kantor (BDK).
Untuk BDK, katanya, selama delapan jam dengan beberapa ketentuan.





