Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah siap dari mulai tahapan Pemilihan dimulai, sejauh ini Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah menangani tiga dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
“Sejak awal terbentuknya Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung kami sudah mengantisipasi dari awal tahapan Pemilihan terkait jika nantinya ada dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal ini terbukti, bahwa sampai saat ini Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah menangani 3 kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang bersumber dari 2 (dua) laporan dan 1 (satu) temuan,” urainya, Jum’at (28/8).
Yahnu menegaskan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung berwenang menangani Tindak Pidana Pemilihan sehingga beliau berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam melaporkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang terjadi di lingkungan masyarakat selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. (WII)





