BANDARLAMPUNG, WII – Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Gakkumdu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung.
Kegiatan dengan Tema Pemantapan Kesiapan dan Penyusunan Agenda Kerja Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Lampung tersebut berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (26/8) sampai dengan Jum’at (28/8) dan berlangsung di Novotel Bandar Lampung.
Hadir sebagai peserta, delapan Bawaslu dari Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. yang terdiri dari Ketua Bawaslu, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Kasatreskrim dari unsur Kepolisian, Kasipidum dari unsur Kejaksaan dan staf Bawaslu yang membidangi penanganan pelanggaran.
Rapat tersebut antara lain membahas mengenai Ketentuan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dari Perspektif KUHP dan UU Pilkada, Pembedahan Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu Tahun 2020, Potensi Tindak Pidana Pemilihan, dan Kewenangan Bawaslu dalam Dinamika Pilkada di Provinsi Lampung.





