Hadiri Rakor Gakkumdu Bersama Bawaslu Provinsi, Simak Penyampaian Bawaslu Bandar Lampung

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Bawaslu Kota Bandar Lampung menghadiri Rapat Koordinasi Gakkumdu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Lampung.

Kegiatan dengan Tema Pemantapan Kesiapan dan Penyusunan Agenda Kerja Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Lampung tersebut berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (26/8) sampai dengan Jum’at (28/8) dan berlangsung di Novotel Bandar Lampung.

Hadir sebagai peserta, delapan Bawaslu dari Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang. yang terdiri dari Ketua Bawaslu, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Kasatreskrim dari unsur Kepolisian, Kasipidum dari unsur Kejaksaan dan staf Bawaslu yang membidangi penanganan pelanggaran.

Rapat tersebut antara lain membahas mengenai Ketentuan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dari Perspektif KUHP dan UU Pilkada, Pembedahan Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu Tahun 2020, Potensi Tindak Pidana Pemilihan, dan Kewenangan Bawaslu dalam Dinamika Pilkada di Provinsi Lampung.

Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah siap dari mulai tahapan Pemilihan dimulai, sejauh ini Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah menangani tiga dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.

“Sejak awal terbentuknya Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung kami sudah mengantisipasi dari awal tahapan Pemilihan terkait jika nantinya ada dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Hal ini terbukti, bahwa sampai saat ini Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah menangani 3 kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang bersumber dari 2 (dua) laporan dan 1 (satu) temuan,” urainya, Jum’at (28/8).

Yahnu menegaskan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung berwenang menangani Tindak Pidana Pemilihan sehingga beliau berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam melaporkan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang terjadi di lingkungan masyarakat selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. (WII)

BACA JUGA:  Hari Kesebelas, Baru 3 Parpol Yang Daftar Di KPU Pringsewu
  • Bagikan