Waka Polrestabes Medan : Timsus Tembak Mati Begal yang Beraksi di Kawasan Mongonsidi

  • Bagikan

Namun pada saat dilakukan pengembangan, REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam.

“Kemudian personel melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” terangnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.

Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji menambahkan, bahwa keduanya juga disebut pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban CK pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB, pada saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.

Diakui Waka Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.

“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji yang juga mantan Kapolres Oku Pelembang Sumsel tersebut.

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Pengurus Moderamen GBKP 2020 - 2025 Terbentuk, Ini Komposisinya
  • Bagikan