Waka Polrestabes Medan : Timsus Tembak Mati Begal yang Beraksi di Kawasan Mongonsidi

  • Bagikan

MEDAN, WII – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), kembali menembak mati seorang yang disebut masuk komplotan begal sadis di Kota Medan.

Terduga yang ditembak mati itu berinisial REP (27) warga Medan. Sedangkan teman pelaku yang ditangkap RAS (23) warga Medan.

“Pelaku yang ditembak mati itu melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas, keras dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/8/2020) pagi.

AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, kronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mendapatkan khabar dari korban MZ bahwa, sepeda motor milik korban telah dirampas oleh dua orang laki – laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi Simpang Jalan Kapten Pattimura Medan dan tangan korban mengalami luka bacok dan diopname di RS Adam Malik Medan.

Atas kejadian itu Korban MZ kehilangan sepeda motor Nmax. Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, personel Timsus Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.

Selanjutnya, kata dia, personel melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, terduga terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai sepeda motor CB 150R warna merah, disinyalir hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya.

Melihat itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dengan cara memepet kendaraan pelaku dengan mobil yang dikendarai petugas yang akhirnya petugas berhasil menangkap REP dan RAS.

BACA JUGA:  Bupati Karo dan Aleg Provinsi Sumut Sepakat Bentuk Pansus Bioskop Ria Kabanjahe

Setelah dilakukan interogasi, personel melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO).

Namun pada saat dilakukan pengembangan, REP melakukan perlawanan dan melukai petugas pada lengan sebelah kiri menggunakan senjata tajam.

“Kemudian personel melakukan tembakan peringatan akan tetapi terus diserang membabi buta dan melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” terangnya.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong.

Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji menambahkan, bahwa keduanya juga disebut pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda, terhadap korban CK pada tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 06. 05 WIB, pada saat korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban dan selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.

Diakui Waka Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.

“Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing – masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji yang juga mantan Kapolres Oku Pelembang Sumsel tersebut.

Atas perbuatannya yang dilakukan itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(rek/wii)

  • Bagikan