Kepergok saat Beraksi, Terduga Curanmor di Manggala Ditangkap Warga

  • Bagikan
RP dan BB saat diankan di Mapolsek Manggala. Foto: ist

Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap RP dan akhirnya. RP pun berhasil ditangkap.

“Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi RP diamankan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu,” ujar dia.

Kini RP menhakani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Menggala.

“RP bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Turun Langsung, Bupati Parosil Evaluasi Penanganan Covid-19 di Balik Bukit
  • Bagikan