MANGGALA, WII – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung, dibantu warga akhirnya berhasil menangkap terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), RP (17), Sabtu (29/8/2020), sekira pukul 16.30 WIB.
“Terduga yang berhasil ditangkap ini berinisial RP (17) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsk Iptu Panjaitan mendampingi Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (30/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, RP ditangkap atas tuduhan tindak pidana curanmor, Sabtu (29/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB, milik warga di Kecamatan Manggala, MJ (35).
“Adapun barang yang diduga dicuri berupa sepeda motor yang sedang terparkir di samping warung toko milik orang tua korban,” katanya.
“Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara ‘tak’ dari samping warung toko tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban langsung keluar dan melihat terduga sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T,” jelas Iptu Panjaitan.
Kepergok, RP melarikan diri, MJ pun mengejar.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap RP dan akhirnya. RP pun berhasil ditangkap.
“Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi RP diamankan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu,” ujar dia.
Kini RP menhakani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Menggala.
“RP bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(yan/WII)