BANDARLAMPUNG, WII – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Ad-Hoc se-Kota Bandar Lampung pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020,
dengan peserta 63 Pengawas Kelurahan se-Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran pengawas tingkat kelurahan mengetahui bagaimana penegakan hukum kode etik penyelenggara pemilihan 2020,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah saat membuka kegiatan tersebut, di Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (31/8).
Candrawansah menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga dilaksanakan agar jangan sampai pengawas kelurahan terlihat tidak netral.
“Artinya tidak siap menjadi Pengawas dalam Pilkada ini dan menyampaikan materi Penegakan Hukum dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020, kita harus netral, dan harus terlihat netral,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Yahnu Wiguno Sanyoto, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa Acara Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik ini ditujukan agar jajaran ad-hoc khususnya Pengawas Kelurahan se-Kota Bandar Lampung mengetahui hal-hal yang menyangkut pedoman berperilaku bagi Penyelenggara Pemilu.
Baik itu berupa kewajiban, larangan, tindakan, ucapan yang patut/tidak patut untuk dilakukan sehingga sebagai garda terdepan pengawasan mereka mampu menghindari terjadinya konflik kepentingan. (Wildan/WII)