Adapun Raperda tersebut diantaranya, yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang.
Terakhir, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
(yan/WII)





